“Kewenangan untuk melakukan pembatalan terhadap sertifikat hak atas tanah yang dianggap cacat berada pada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011,” ungkap Zayyen.
Baca Juga: DPRD Minta Perekaman KTP Untuk 18 Ribu Pemilih Pemula Dikebut Hingga 100 Persen
Dirinya mengaku akan terus mengawal kasus sengketa lahan di Kabupaten Bogor terkhusus permasalahan Desa Bojong Koneng. Karena diduga ada campur tangan pihak BPN dalam penerbitan sertifikat pengganti.
Di sisi lain, Rizqi Barok Koordinator Lapangan nanti, meminta kepada Kementerian ATR/BPN supaya Kepala BPN Kabupaten Bogor dicopot, karena diduga telah melakukan perbuatan hukum sehingga telah banyak terjadi sengketa lahan di Kabupaten Bogor.
“Bahkan pada tahun 2022 Polres Bogor menangkap seorang BPN Kabupaten Bogor karena menjadi mafia tanah dengan memalsukan data di sertifikat, kami tidak mau ada kejadian seperti itu lagi,” tambah Rizqi.
Rizqi menduga praktek semacam ini tidak bisa dikerjakan oleh satu orang saja, tetapi ini sudah terstruktur dan sistematis. Makanya, aparat penegak hukum harus turun mengawasi dan menyelidiki dugaan tersebut.
“Kami bersama masyarakat Bojong Koneng sekitar 200 orang akan kepung BPN Kabupaten Bogor pada Jumat nanti,” tutupnya.





