INFOLADISHA – Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik kenaikan tarif angkutan umum secara sepihak selama arus mudik dan arus balik Idulfitri 2026.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan layanan transportasi publik tetap berjalan sesuai ketentuan serta mencegah adanya operator atau pengemudi yang memanfaatkan lonjakan penumpang pada musim mudik.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dhani Gumelar mengatakan masyarakat tidak perlu ragu melaporkan apabila menemukan tarif angkutan yang dipatok di luar ketentuan pemerintah.
Laporan dari masyarakat dinilai penting untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
“Kami juga memohon bantuan kepada masyarakat. Apabila ada yang memberikan tarif di atas ketentuan, segera laporkan karena kami juga menempatkan petugas di sana untuk melakukan monitoring langsung,” kata Dhani, Selasa 10 Maret 2026.
Menurut dia, pada masa Lebaran sebelumnya masyarakat mengenal istilah tarif tuslah.
Tambahan ongkos ini biasanya diberlakukan saat permintaan transportasi meningkat pada periode mudik.
Namun kebijakan tersebut kini tidak lagi diterapkan.
Pemerintah hanya mengatur batas tarif ekonomi melalui skema tarif atas dan tarif bawah yang wajib dipatuhi seluruh operator angkutan umum.
Dengan skema ini, operator tidak diperbolehkan menetapkan harga di luar rentang tarif yang telah ditentukan pemerintah.





