Pengawasan kepatuhan tarif akan dilakukan di berbagai simpul transportasi.
Petugas Dishub ditempatkan di terminal, titik keberangkatan angkutan umum, serta jalur utama yang menjadi lintasan pemudik di Jawa Barat.
Selain memantau tarif, pengawasan juga mencakup kepatuhan operasional angkutan umum selama periode mudik.
Pemerintah akan memastikan kendaraan laik jalan serta standar keselamatan penumpang terpenuhi.
Dhani menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku usaha transportasi yang mencoba mengambil keuntungan berlebihan saat mobilitas masyarakat meningkat pada masa Lebaran.
“Kami akan tindak secara tegas. Enggak ada tarif tuslah. Yang diatur hanya tarif ekonomi melalui batas tarif atas dan tarif bawah,” ujarnya.
Melalui pengawasan di lapangan dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran, pemerintah berharap layanan angkutan umum selama musim mudik Lebaran 2026 berjalan lebih tertib serta memberikan perlindungan bagi penumpang.





