INFOLADISHA – Dishub Kota Bogor dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) memasang stiker larangan mengamen di dalam angkot yang kini mulai diterapkan di seluruh trayek angkot Kota Bogor, Senin 4 Agustus 2025.
Pemasangan stiker larangan mengamen ini dilakukan Dishub Kota Bogor sebagai bentuk respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait keberadaan pengamen di dalam angkot yang dinilai mengganggu kenyamanan selama perjalanan.
Pemasangan stiker larangan mengamen oleh Dishub Kota Bogor ini dipusatkan di dua titik padat lalu lintas angkot, yaitu Jalan Kapten Muslihat dan Jalan Dewi Sartika, kawasan sekitar Alun-Alun Kota Bogor.
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari gerakan preventif untuk menciptakan suasana angkutan umum yang lebih tertib dan aman.
“Kami berharap dengan adanya stiker ini, para pengamen tidak lagi beraktivitas di dalam angkot, sehingga masyarakat bisa lebih tenang dalam perjalanan,” ujar Sujatmiko.
Pemasangan stiker larangan mengamen ini dilakukan secara bertahap dan menjadi bagian dari kampanye sosialisasi tertib angkot yang juga melibatkan edukasi langsung kepada sopir dan masyarakat.
Ketua Organda Kota Bogor, Sunaryana, menyebut pihaknya juga menerima banyak aduan masyarakat baik melalui media sosial hingga laporan langsung ke kantor Organda maupun Dishub Kota Bogor.






