Bogor

Dishub Kota Bogor Mulai Pasang Stiker Larangan Mengamen di Angkot

74
×

Dishub Kota Bogor Mulai Pasang Stiker Larangan Mengamen di Angkot

Sebarkan artikel ini
Dishub Kota Bogor pasang stiker larangan mengamen di angkot. IST

“Kami ambil inisiatif untuk memasang stiker larangan mengamen ini di seluruh angkot. Ini bentuk komitmen kami dalam menghadirkan transportasi umum yang lebih manusiawi,” tegasnya.

Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah dilakukan di wilayah Sukasari dan kini diperluas ke berbagai trayek lain, termasuk kawasan Pasar Jambu Dua.

Ke depan, seluruh angkot yang beroperasi di Kota Bogor ditargetkan akan dilengkapi stiker bertuliskan “Dilarang Ngamen di Angkot”.

Tak hanya itu, Organda juga berencana menambahkan nomor hotline pengaduan pada stiker-stiker tersebut agar masyarakat dapat melapor dengan cepat apabila menemukan gangguan selama menggunakan jasa angkot.

“Laporan bisa datang dari sopir atau penumpang. Nanti kami siapkan jalur respons cepat,” tambah Sunaryana.

Langkah ini mendapat dukungan dari aparat kepolisian setempat dan sejalan dengan aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur.

Angkutan umum harus bebas dari aktivitas yang mengganggu, seperti pengamen maupun pedagang asongan.

Dishub Kota Bogor dan Organda berharap, dengan sinergi lintas sektor ini, kualitas pelayanan transportasi publik di Kota Bogor semakin meningkat dan angka keluhan masyarakat bisa ditekan secara signifikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *