Meski digratiskan, dokumen SPPT tetap diterbitkan sebagai administrasi resmi.
Pemkab juga memberi potongan 10 persen untuk pembayaran PBB tahun 2026 yang dilakukan hingga akhir Maret.
Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong pembayaran lebih awal.
Bagi wajib pajak dengan tunggakan, tersedia pengurangan pokok pajak sebesar 30 persen untuk periode 2021 hingga 2025 dan 40 persen untuk periode 2012 hingga 2020.
Denda keterlambatan dihapus.
Khusus tunggakan lama dari 1994 hingga 2011, penghapusan bisa mencapai 100 persen dengan syarat seluruh kewajiban setelahnya telah dilunasi.
Adi menegaskan insentif ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan sekaligus memperbaiki kepatuhan pajak.
Ia mengingatkan bahwa dana pajak akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.
“Pajak itu bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi,” katanya.
Pemkab Bogor mengimbau masyarakat memanfaatkan program keringanan yang tersedia sebelum batas waktu berakhir.
Penundaan pembayaran dinilai hanya akan menambah beban di kemudian hari.



