Pemerintah daerah kemudian mengambil sampel air, tanah, dan limbah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah pihak yang diduga terkait juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Indra menegaskan material yang ditemukan bukan sampah rumah tangga.
“Ini bukan sampah domestik. Ini limbah B3 dan aktivitasnya sudah kami hentikan,” katanya.
Sementara itu aparat kepolisian telah mengamankan lokasi dan menyegel satu unit excavator yang diduga digunakan dalam proses penimbunan limbah.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor juga menyiapkan langkah lanjutan melalui tim penegakan hukum lingkungan yang akan turun langsung ke lokasi.
Identitas pemilik lahan serta pihak yang diduga membuang limbah masih dalam penelusuran.
Pemerintah daerah memastikan aktivitas pembuangan limbah di lokasi tersebut untuk sementara telah dihentikan.





