INFOLADISHA.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) di Kota Bandung pada Jumat (29/11/2024). Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, **Hera Iskandar**, dan bertujuan untuk mendiskusikan serta menyempurnakan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait **Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan**.
Dalam diskusi ini, tim DPRD Kabupaten Sukabumi berkonsultasi mengenai materi Raperda, termasuk aspek hukum dan teknik penyusunan peraturan. **Ery Kurniawan**, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkumham Jabar, menjelaskan bahwa konsultasi ini diharapkan dapat memperkuat substansi Raperda agar lebih efektif dan berdampak positif bagi pelaku usaha dan masyarakat.
“Hasil diskusi ini diharapkan bermanfaat bagi Pemkab Sukabumi. Kami berharap Raperda ini nantinya bisa mendukung pengusaha lokal dan memberikan perlindungan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujar Ery, dikutip dari laman resmi Kanwil Kemenkumham Jabar, Sabtu (30/11/2024).
Lebih lanjut, tim DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pentingnya Raperda ini untuk mendorong pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Selain itu, Raperda diharapkan bisa memastikan produk yang dijual di toko swalayan teregulasi dengan baik demi melindungi hak konsumen.





