Bogor

Dua Kursi, Satu Nama: Rangkap Jabatan Heri Gunawan Jadi Sorotan

124
×

Dua Kursi, Satu Nama: Rangkap Jabatan Heri Gunawan Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Heri Gunawan, anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Gerindra sekaligus Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor, tengah menjadi buah bibir publik.

Banyak pihak menilai, jabatan ganda yang disandang Heri berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan melanggar Undang-Undang MD3.

Desakan agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bogor turun tangan pun mulai menguat.

Salah satunya datang dari Ihsan Subada, Menteri Luar Negeri BEM Universitas Muhammadiyah Bogor Raya (UMBARA).

Menurut Ihsan, rangkap jabatan seorang wakil rakyat bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga soal integritas dan etika publik.

“Bagaimana mungkin seorang wakil rakyat yang seharusnya mengawasi urusan ekonomi rakyat justru sibuk mengurus lembaga sosial di luar garis kerja DPRD? Ini bentuk nyata konflik kepentingan,” tegas Ihsan.

Ia menilai tindakan Heri Gunawan bertentangan dengan Pasal 400 ayat (2) UU MD3, yang jelas melarang anggota dewan merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Ihsan juga menyinggung persoalan yang terjadi di Pasar Leuwiliang, di mana pedagang mengeluhkan biaya lapak yang semakin mahal.

“Komisi II seolah tutup mata. Kalau fungsi pengawasan DPRD melemah karena kepentingan pribadi, maka rakyat yang jadi korban,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *