INFOLADISHA – Sebanyak 12 orang telah dimintai keterangan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor dalam penyelidikan dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Pemeriksaan ini menyasar sejumlah Aparatur Sipil Negara yang diduga terlibat dalam skema tersebut.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, mengatakan dugaan ini mencuat setelah tim internal berkoordinasi dengan BKPSDM pada 11 Maret 2026.
Informasi awal mengarah pada seorang ASN berstatus pejabat fungsional yang diduga menawarkan akses jabatan struktural di tingkat kecamatan.
Dari hasil penelusuran sementara, tawaran tersebut tidak berhenti pada komunikasi informal.
Sejumlah pihak disebut telah menyerahkan uang secara bertahap sejak Januari kepada oknum yang bersangkutan.
“Atas tawaran itu, beberapa orang memberikan uang secara bertahap mulai Januari,” kata Arif pada 5 April 2026.
Menindaklanjuti temuan awal, Inspektorat menggelar rapat internal pada 12 Maret untuk menyiapkan audit investigasi.
Tim Irban V kemudian bergerak mengumpulkan data dan melakukan konfirmasi awal ke sejumlah perangkat daerah pada 13 Maret.
Proses pendalaman berlanjut pada 16 Maret dengan pemanggilan resmi Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di salah satu SKPD terkait.
Pemeriksaan dituangkan dalam berita acara guna menguji konsistensi informasi yang telah diperoleh sebelumnya.





