Ruang Lingkup Pengembangan Desa Wisata
Dalam paparan, Elly Farida menyoroti beberapa aspek yang diatur dalam Perda Desa Wisata, seperti pemetaan potensi desa wisata yang meliputi wisata alam, wisata budaya, dan wisata buatan.
Desa-desa yang memiliki potensi tersebut akan didorong untuk mengembangkan model wisata agro, upacara adat, musik tradisional, kerajinan tangan, hingga atraksi berbasis seni kreatif.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pariwisata juga berkomitmen memberikan dukungan infrastruktur seperti akses jalan, penerangan, dan sarana telekomunikasi, yang menjadi aspek penting dalam pengembangan desa wisata.
Baca Juga: Kadis PUPR Depok Targetkan Pembangunan Trotoar Cinere Selesai Akhir Bulan Ini
Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat
Elly Farida menyatakan, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha sangat penting untuk keberhasilan desa wisata.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam bentuk pemberdayaan, seperti pelatihan pengelolaan desa wisata dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), menjadi elemen kunci dalam mewujudkan desa wisata yang berkelanjutan.
Dirinya juga mengapresiasi peran dunia usaha dalam memberikan sponsorship, promosi, dan penyediaan sarana prasarana bagi desa wisata.
“Kerja sama ini adalah upaya kolektif yang akan membawa manfaat bagi semua pihak, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” tambahnya.





