Kemudian, TPS 36 Kelurahan Curug sebanyak 14 suara, dan TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur sebanyak 96 suara.
Baca Juga: Pilkada 2024: Jaro Ade dan Rudy Susmanto Beradu Gagasan untuk Memajukan Kabupaten Bogor
Berkaitan hilangnya suara Partai Golkar disejumlah TPS tersebut KPU beralasan karena sudah dilakukan koreksi.
Namun, koreksi tersebut sesungguhnya sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Totalnya ada 206 suara Partai Golkar yang dihilangkan,” sebut Rusli.
Terpisah, Badan Hukum dan HAM DPP Partai Golkar sekaligus kuasa hukum DPP Partai Golkar, Derek Loupatty menjelaskan dalam pertimbangan hukum putusan MK, setelah memperhatikan fakta dan bukti beserta kesaksian para saksi, baik pemohon (Golkar), termohon (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pihak terkait, menurut MK koreksi yang dilakukan KPU tidak sebagaimana seharusnya.
Hal ini juga mengacu kepada putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL.KOTABOGOR/13.04/III/2024.
“Dalam proses penyandingan di TPS 17 Kelurahan Bubulak dan TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur, KPU mengabaikan putusan MK tersebut. Karena menghilangkan suara Golkar dengan menggunakan rumus, bukan melalui penghitungan surat suara,” ungkap Derek Loupatty.
Begitu pun pada TPS 36 Kelurahan Curug, koreksi yang dilakukan KPU tidak sesuai pedoman dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024.






