Skema pemberian insentif juga diatur cukup rinci.
Sesuai Pasal 5, PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan pembayaran gaji kepada pekerja.
Di sisi lain, perusahaan tidak lepas tangan. Pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif tersebut setiap masa pajak.
Pelaporan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 untuk periode Januari hingga Desember 2026.
Adapun pekerja yang berhak menerima fasilitas ini harus memenuhi sejumlah syarat.
Di antaranya memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, tidak sedang menerima insentif PPh 21 lain, serta bekerja di salah satu dari lima sektor yang ditetapkan.
Insentif ini berlaku bagi pekerja tetap maupun karyawan tidak tetap tertentu dengan penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan.
Khusus pekerja tidak tetap dengan sistem upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, fasilitas diberikan apabila rata-rata upah harian tidak melebihi Rp500 ribu.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap sektor padat karya tetap bergairah, perusahaan terbantu, dan pekerja memiliki ruang lebih besar untuk menjaga konsumsi di tengah dinamika ekonomi.





