Info Otomotif

Ganti Warna Cat Mobil Bisa Ditilang? Simak 5 Aturan Resmi dari Kepolisian

×

Ganti Warna Cat Mobil Bisa Ditilang? Simak 5 Aturan Resmi dari Kepolisian

Sebarkan artikel ini
Ganti warna cat mobil tak bisa sembarangan. (Ilustrasi)

Melalui SAMSAT, pemilik kendaraan juga akan mendapatkan informasi lengkap terkait prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.

3. Mengurus Izin ke Satlantas

Setelah melapor ke SAMSAT, proses dilanjutkan dengan pengurusan izin ke Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres sesuai domisili kendaraan.

Di tahap ini, petugas akan memeriksa data kendaraan dan permohonan perubahan warna.

Beberapa wilayah bahkan telah menyediakan layanan khusus untuk mempermudah proses perizinan perubahan identitas kendaraan.

4. Kendaraan Akan Mengalami Cek Fisik

Perubahan warna cat mobil juga mengharuskan kendaraan menjalani cek fisik.

Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kesesuaian nomor rangka, nomor mesin, serta kondisi kendaraan dengan data yang terdaftar.

Hasil cek fisik menjadi salah satu syarat penting sebelum data kendaraan diperbarui secara resmi.

5. Data STNK dan BPKB Harus Diperbarui

Tahap akhir dari proses ini adalah pembaruan data STNK dan BPKB sesuai warna baru kendaraan.

Proses ini biasanya disertai dengan pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dengan data yang telah diperbarui, kendaraan dinyatakan sah secara hukum dan aman digunakan di jalan raya.

Mengganti warna cat mobil memang sah-sah saja, asalkan mengikuti prosedur yang berlaku.

Dengan mematuhi aturan, pemilik kendaraan bisa tetap menyalurkan hobi modifikasi tanpa khawatir berurusan dengan masalah hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *