INFOLADISHA – Google menyatakan keberatan atas kewajiban pemblokiran akun bagi pengguna di bawah usia 16 tahun yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
Sikap ini berujung pada pemanggilan resmi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital terhadap Google dan Meta pada Senin 30 Maret 2026.
Dalam aturan turunan melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, platform YouTube dikategorikan sebagai layanan berisiko tinggi.
Platform ini diwajibkan menonaktifkan akun pengguna anak sejak 28 Maret.
Google menilai pendekatan tersebut tidak sejalan dengan upaya perlindungan anak di ruang digital.
Melalui pernyataan resmi yang dirilis di blog Google Indonesia, perusahaan menegaskan bahwa pelarangan total justru berpotensi menghilangkan sistem pengamanan yang selama ini tersedia.
Fitur seperti akun dengan pengawasan orang tua, pengaturan waktu layar, hingga kontrol kesejahteraan digital disebut sebagai lapisan proteksi yang terancam hilang jika akun anak dihapus.
Google juga mengingatkan potensi efek samping lain.
Tanpa akses akun resmi, anak dinilai bisa mencari jalur alternatif untuk tetap menggunakan layanan digital tanpa pengawasan.
Kondisi ini justru dinilai lebih berisiko dibandingkan penggunaan yang terkontrol.
Selain aspek keamanan, Google menyoroti fungsi YouTube sebagai sumber pembelajaran.





