Perusahaan menyebut platform tersebut telah menjadi bagian penting dalam akses pendidikan, terutama di wilayah dengan keterbatasan fasilitas belajar.
Kebijakan pemblokiran dinilai berpotensi memperlebar kesenjangan akses pengetahuan, termasuk bagi siswa di daerah terpencil.
Dampak lanjutan juga menyasar ekosistem kreator edukasi.
Pembatasan ketat berpotensi menekan pertumbuhan edukreator yang selama ini berkontribusi pada ekonomi digital dan penciptaan lapangan kerja.
Sebagai alternatif, Google mendorong pendekatan berbasis penilaian risiko secara mandiri.
Model ini dinilai lebih adaptif dibandingkan pemblokiran menyeluruh.
Pemerintah merespons tegas sikap tersebut. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan Google dan Meta telah melanggar hukum yang berlaku.
Surat pemanggilan dikirim sebagai bagian dari proses penegakan sanksi administratif.
Langkah ini menandai fase baru dalam tarik menarik antara regulator dan platform global terkait pengaturan ruang digital anak di Indonesia.





