INFOLADISHA – Kepala Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Wawan Herman mengaku telah menarik kembali surat permohonan Tunjangan Hari Raya kepada pengusaha dan donatur yang sebelumnya beredar luas di media sosial.
Wawan juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik setelah surat tersebut menimbulkan polemik.
Ia menyebut kejadian itu sebagai kekhilafan dan berjanji tidak akan mengulanginya.
“Mohon maaf atas kekhilafan kami, tahun depan kami tidak akan mengulangi kembali meminta THR,” kata Wawan saat dikonfirmasi, Minggu 8 Maret 2026.
Ia menyatakan pemerintah desa telah berupaya menarik kembali surat yang sebelumnya sempat diedarkan kepada sejumlah pihak di wilayah Desa Jampang.
Menurutnya, sejak surat tersebut ditandatangani pada 24 Februari 2026 hingga beredar, pemerintah desa belum menerima dana apa pun dari pengusaha yang sempat menerima surat tersebut.
“Alhamdulillah belum ada yang memberi,” ujarnya.
Namun Wawan tidak menjelaskan lebih jauh mengenai alasan awal pemerintah desa mengeluarkan surat permohonan THR tersebut.
Dalam dokumen yang beredar, Pemerintah Desa Jampang memohon bantuan kepada pengusaha, donatur dan dermawan di wilayah desa.
Bantuan itu disebutkan akan digunakan untuk kebutuhan perayaan Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026.
Surat tersebut juga mencantumkan kebutuhan untuk 15 pegawai desa serta 25 anggota perlindungan masyarakat.





