Baca Juga: Agar Tetap Produktif di Usia Senja, Pemkab Bogor Latih 156 Calon Pensiunan ASN di Tahun Ini
Pj Sekretaris Kabupaten Bogor, Suryanto Putra menuturkan target pemindahan pedagang ke rest area akan dilakukan pada 27 Juni 2024 mendatang, artinya mulai tanggal 24 Juni 2024 para Pedagang Kaki Lima (PKL) wilayah Puncak harus mulai mengosongkan tempat yang lama dan mulai menempati Rest Area Gunung Mas Puncak.
“Kami minta para PKL sudah harus mulai pindah ke Rest Area Gunung Mas Puncak, jika melanggar akan ada penertiban oleh instansi terkait,” tutupnya.




Respon (1)