Bogor

IPB Gelar FGD Bahas Tata Kelola Kawasan Puncak, Dorong Sinergi Ekologi dan Ekonomi

×

IPB Gelar FGD Bahas Tata Kelola Kawasan Puncak, Dorong Sinergi Ekologi dan Ekonomi

Sebarkan artikel ini

Dengan visi tersebut, EIGER Adventure Land dipandang sebagai contoh nasional ekowisata berkelanjutan, membuktikan bahwa investasi swasta dapat berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan pelestarian budaya lokal.

Dalam sesi hukum dan tata kelola lingkungan, sejumlah ahli menilai bahwa pencabutan izin terhadap beberapa pelaku usaha di kawasan Puncak, termasuk EIGER Adventure Land, perlu ditinjau ulang karena ditemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Permen LHK 14/2024 dan UU 30/2014.

Para pakar hukum dan lingkungan sepakat bahwa langkah yang lebih konstruktif adalah melalui rencana aksi perbaikan (Corrective Action Plan), bukan pencabutan izin, selama tidak ditemukan pelanggaran berat terhadap lingkungan.

FGD ini merumuskan tiga rekomendasi utama untuk mewujudkan tata kelola Kawasan Puncak yang berkelanjutan:

1. Harmonisasi Kebijakan dan Kepastian Izin

Sinkronisasi mandat KSPN dengan perizinan lingkungan dan tata ruang diperlukan agar pelaku usaha memperoleh kepastian hukum.

Untuk kasus yang telah berjalan, disarankan pendekatan rencana aksi perbaikan (Corrective Action Plan) dibanding pencabutan izin, selama tidak ada pelanggaran lingkungan berat.

2. Perizinan Berbasis Kinerja Lingkungan

Regulasi perlu memberi ruang bagi pelaku usaha yang terbukti menjaga keseimbangan ekologi, sosial, dan ekonomi, tanpa harus menghentikan investasi yang berorientasi keberlanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *