INFOLADISHA – Rencana pelebaran jalur alternatif di kawasan Puncak mulai bergerak dari wacana menuju aksi.
Pemerintah Kabupaten Bogor resmi memulai proses pendataan bangunan yang berpotensi terdampak proyek tersebut.
Langkah awal ini dikerjakan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor sejak 1 hingga 3 Desember 2025.
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menjelaskan bahwa pendataan dilakukan untuk memetakan bangunan mana saja yang berdiri di ruang milik jalan maupun di lahan warga.
Setelah pendataan rampung, tim akan melakukan verifikasi untuk memastikan lokasi dan status bangunan.
“Kalau bangunan berdiri di atas lahan milik jalan, akan dilakukan penertiban. Tapi kalau itu milik masyarakat, prosesnya masuk ke pembebasan lahan,” kata Eko, Rabu 3 Desember 2025.
Pelebaran jalur alternatif ini direncanakan membentang dari Megamendung sampai Cisarua, dengan tambahan lebar sekitar tiga hingga lima meter di tiap sisi jalan.
Menurut Eko, Dinas PUPR sudah melakukan kajian teknis dan estetika agar jalur ini bisa mengurangi potensi kemacetan yang selama ini menjadi masalah klasik di kawasan Puncak.
DPKPP menargetkan pengerjaan pelebaran dimulai sebelum akhir 2025. Namun jika proses pembebasan lahan memerlukan waktu lebih panjang, proyek bisa bergeser ke 2026.
Camat Cisarua, Heri Risnandar, mengonfirmasi bahwa pendataan juga berlangsung di wilayahnya.






