INFOLADISHA – Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan potensi kerawanan tata kelola pemerintahan desa menjelang masa pergantian kepala desa di Kabupaten Bogor dalam beberapa tahun ke depan.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani menyebut ratusan kepala desa di wilayah tersebut akan segera mengakhiri masa jabatan.
Situasi transisi ini dinilai perlu mendapat perhatian karena berpotensi memengaruhi fokus pengelolaan pemerintahan desa.
Menurut Reda, pada akhir 2026 terdapat enam kepala desa yang akan menuntaskan masa tugas.
Jumlah itu diperkirakan melonjak pada 2027 ketika sekitar 200 kepala desa lainnya juga menyelesaikan masa jabatan.
“Menjelang pergantian kepemimpinan biasanya fokus kepala desa terhadap tugas pemerintahan mulai berkurang,” kata Reda di Cibinong, Jumat 6 Maret 2026.
Ia juga menyinggung data nasional sepanjang 2025 yang menunjukkan hampir 500 kepala desa di Indonesia tersangkut kasus korupsi.
Kondisi tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran dan program pembangunan di tingkat desa.
Kejaksaan RI mendorong Badan Permusyawaratan Desa meningkatkan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Lembaga ini diharapkan dapat memastikan berbagai program pembangunan tetap berjalan sesuai rencana meski masa jabatan kepala desa segera berakhir.





