“Kami berharap jumlah kasus tersebut tidak terus meningkat. Kerja sama antara BPD dan kejaksaan penting agar potensi tindak pidana korupsi di desa bisa dicegah sejak dini,” ujar Reda.
Menurut dia, BPD memiliki posisi strategis sebagai pengawas jalannya pemerintahan desa sekaligus pengawal pelaksanaan program pembangunan yang bersumber dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Untuk memperkuat pengawasan pengelolaan dana desa, Kejaksaan RI melalui kejaksaan di daerah juga akan memberikan pendampingan kepada BPD.
Pendampingan ini bertujuan meningkatkan kapasitas lembaga desa dalam memantau penggunaan anggaran.
Langkah tersebut juga didukung program Jaksa Garda Desa atau JAGA DESA yang merupakan kerja sama antara Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional dan Kejaksaan RI.
Melalui program itu aparat kejaksaan negeri akan memberikan sosialisasi serta pendampingan kepada aparatur desa terkait penggunaan aplikasi JAGA DESA.
Aplikasi tersebut digunakan untuk memantau pengelolaan dana desa agar lebih transparan dan mudah diawasi masyarakat.





