Bogor

Kasus Gratifikasi Rp3 Miliar di Desa Cikuda Masuk Penyidikan, Nama Kades Ikut Terseret

27
×

Kasus Gratifikasi Rp3 Miliar di Desa Cikuda Masuk Penyidikan, Nama Kades Ikut Terseret

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – Kasus dugaan gratifikasi jual beli tanah di Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, terus bergulir dan kini memasuki babak baru.

Nama Kepala Desa (Kades) AS ikut terseret dalam perkara yang nilainya disebut mencapai Rp3 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, menegaskan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mencampuri jalannya proses hukum.

“Dia sudah bikin laporan ke bupati. Kita tetap menghormati proses hukum dan hanya memonitor,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).

Hadijana menyebut kasus ini bukan perkara baru.

Dugaan pelanggaran sudah muncul sejak 2023, bahkan sempat disertai laporan soal pemalsuan tanda tangan dalam pelunasan jual beli tanah.

“Pak Kades menyampaikan ke saya, itu ada tanda tangan yang dipalsukan,” ungkapnya.

Meski begitu, DPMD memilih menunggu proses hukum berjalan.

“Saya belum tahu masih lidik atau sidik. Kita nggak bisa intervensi, keputusan ada di pengadilan,” tambahnya.

Ia juga menyebut, dalam laporan yang diterima bupati, tertulis tidak ada pihak yang dirugikan.

“Kalau sudah ikrar bagaimana, apakah benar atau tidak, itu pengadilan yang menentukan,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto memastikan kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan, setelah gelar perkara di Ditkrimsus Polda Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *