“Dinyatakan ditemukan peristiwa pidana, sehingga proses penanganan perkara dinaikkan dari lidik ke sidik,” tegasnya.
Kasus ini mencuat usai adanya dugaan gratifikasi jual beli tanah antara pihak desa dengan perusahaan PT Anugerah Kreasi Propertindo, dengan nilai transaksi yang fantastis.





