“Kami akan terus memantau dan memastikan pengelolaan limbah di RSUD ini memenuhi standar yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Komisi III juga akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan berkala terhadap pengelolaan limbah di RSUD dan fasilitas kesehatan lainnya di Kota Bogor.
Sidak diakhiri dengan peninjauan fasilitas IPAL dan area penyimpanan limbah RSUD Kota Bogor. Komisi III akan menyusun laporan resmi untuk dievaluasi pada rapat berikutnya.
Fokus Pemeriksaan
1. Limbah Cair: Pemeriksaan IPAL meliputi aspek teknis, seperti kapasitas pengolahan, kualitas limbah yang dihasilkan, dan parameter lingkungan, termasuk pH, BOD, dan COD.
2. Limbah Padat: Komisi III mengevaluasi pengelolaan limbah medis, seperti jarum suntik bekas dan alat medis sekali pakai, apakah sudah dikelola sesuai standar.
3. Limbah B3: Penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun menjadi perhatian khusus, terutama terkait prosedur penyimpanan dan transportasi.





