Ia turut menyampaikan adanya rencana pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tingkat Kota Bogor yang akan dibangun pada tahun 2026, hal ini menjadi tugas baru bagi PDAM untuk pengelolaan air limbah.
“PDAM Kota Bogor ini juga memiliki tugas baru, yaitu pengelolaan air limbah melalui IPAL kota yang mestinya nanti menjadi satu kesatuan dalam tugas penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, dan juga pengelolaan air limbah,” jelas Dedie Rachim.
Meski begitu, Dedie Rachim menegaskan bahwa Pemkot Bogor tetap mendorong peningkatan di berbagai aspek, termasuk optimalisasi aset serta pengembangan layanan baru.
“Kami pemerintah daerah tetap berharap ada peningkatan, terutama dari sisi kinerja, baik peningkatan dividen maupun misalnya pemanfaatan aset,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Perpamsi, Arief Wisnu Cahyono, menjelaskan bahwa isu RUU BUMD yang menjadi topik utama pada Rakernas ini, merupakan salah satu perhatian utama, karena akan berdampak langsung pada pola kerja seluruh BUMD air minum di Indonesia.
“Kami berharap Perumda atau PDAM bisa mendapat kekhususan karena tidak bisa disamakan dengan BUMD lainnya, karena yang harus dikedepankan adalah fungsi pelayanan publiknya,” ujar Arief.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah tengah mendorong transformasi tata kelola air minum, air limbah, dan persampahan, yang akan menjadi fokus Perpamsi dalam meningkatkan layanan dasar kepada masyarakat.





