Bogor

Konsisten, Pemkot Terapkan Batas Usia Angkutan Perkotaan 20 Tahun

53
×

Konsisten, Pemkot Terapkan Batas Usia Angkutan Perkotaan 20 Tahun

Sebarkan artikel ini
Angkot Kota Bogor.

INFOLADISHA –  Wali Kota Bogor, Dedie Rachim menegaskan konsistensi Pemkot Bogor dalam menjalankan kebijakan daerah, khususnya dalam  menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 terkait penataan angkutan perkotaan atau angkot.

“Pelaksanaan kegiatan tahun 2026 saya harapkan dapat segera dimulai. Berdasarkan daftar isian proyek yang sudah siap untuk dilelang, silakan segera dilaksanakan,” ujarnya.

Terkait kebijakan daerah, Dedie Rachim menegaskan bahwa Pemkot Bogor wajib mengamankan dan menjalankan Perda Nomor 8 Tahun 2023, khususnya mengenai batas usia teknis angkutan perkotaan maksimal 20 tahun.

Ia menyampaikan bahwa Perda tersebut telah melalui proses panjang selama tiga sampai empat tahun, mulai dari kajian akademis, harmonisasi regulasi, hingga pembahasan raperda, sehingga implementasinya harus dijalankan secara konsisten.

“Kita harus bisa mengamankan amanat Perda Nomor 8 Tahun 2023 terkait batas usia teknis angkot adalah 20 tahun. Pemkot Bogor adalah pelaksana Perda, jadi kita tidak mungkin memfasilitasi angkot yang telah melewati batas usia teknis untuk tetap beroperasi,” tegasnya.

Dedie Rachim menyampaikan bahwa setelah pelaksanaan Perda tersebut berjalan secara konsisten, Pemkot Bogor akan melanjutkan kebijakan penataan transportasi melalui program rerouting dan konversi angkot.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *