Bogor

Konsisten, Pemkot Terapkan Batas Usia Angkutan Perkotaan 20 Tahun

×

Konsisten, Pemkot Terapkan Batas Usia Angkutan Perkotaan 20 Tahun

Sebarkan artikel ini
Angkot Kota Bogor.

“Setelah pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2023 bisa dilakukan secara tuntas, maka langkah berikutnya adalah melaksanakan program rerouting dan konversi. Bagi mereka, KKSU dan anggota Organda yang patuh terhadap Perda, akan kita fasilitasi,” kata Dedie.

Ia mengatakan bahwa dukungan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan tertib dan tidak merugikan masyarakat.

Tak hanya itu, Dedie Rachim turut mengajak seluruh masyarakat Kota Bogor untuk mendukung kebijakan penataan angkot sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Bogor yang lebih tertib, bersih, dan modern.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar mendukung keinginan dan harapan kita bersama agar Kota Bogor menjadi kota yang indah, bersih, dan tidak lagi berseliweran angkutan perkotaan yang tidak sesuai dengan kondisi modernisasi kota,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *