Jenal Mutaqin mengimbau agar para pedagang tidak lagi berjualan di badan jalan maupun trotoar di Jalan Pedati, Jalan Bata, Jalan Lawang Saketeng, dan sekitarnya.
“Saya memaklumi dan memahami bahwa berniaga untuk mencari nafkah adalah hal yang sah dan halal. Namun, ada mekanisme serta lokasi yang telah diatur. Pemkot Bogor tidak mungkin melakukan penertiban tanpa memberikan solusi,” ujar Jenal Mutaqin.
Ia juga menyampaikan hasil pendataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut, yang menunjukkan bahwa sebagian besar berasal dari luar Kota Bogor.
Menurutnya, hal tersebut turut memengaruhi kondisi kebersihan kawasan, karena kurangnya rasa memiliki terhadap lingkungan. “Namun saya orang Bogor, digaji oleh warga Bogor, maka saya wajib menertibkan,” pungkasnya.





