Bukan hanya soal prinsip, dasar hukum Koperasi Desa Merah Putih pun dipertanyakan. Suroto menyebut program ini tidak memiliki pijakan legal yang jelas, dan hanya lahir dari “selera penguasa.”

Dalam konteks tata kelola negara, ini bukan saja rawan tumpang tindih dengan entitas seperti BUMDes, tapi juga menempatkan koperasi dalam posisi yang rentan, manipulatif, dan tak berkelanjutan.
Sementara itu, pemerintah justru optimistis. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengklaim, koperasi ini akan menyerap dua juta tenaga kerja dan memutus mata rantai distribusi pangan yang panjang.
Bahkan, koperasi disebut bakal menjadi garda depan melawan tengkulak dan rentenir dengan menggandeng BRILink.
Namun narasi muluk itu justru memperjelas paradoks: koperasi yang diciptakan negara untuk melawan “pasar gelap,” tetapi lahir tanpa inisiatif rakyat.
“Rakyat itu berdaulat atas negara ini, tidak bisa pemerintah menginstruksi rakyat,” tegas Suroto.
Antara Pemerataan Ekonomi dan Politik Populis
Di balik semangat pemerataan ekonomi, muncul tanda tanya besar: apakah ini koperasi, atau sekadar proyek populis berbaju kerakyatan?
Tanpa pondasi sosial dan legitimasi akar rumput, koperasi Merah Putih dikhawatirkan hanya akan menjadi simbol kosong yang gagal menciptakan transformasi nyata di desa.





