“Ini jelas bentuk kelalaian,” ujarnya.
Jutek menambahkan, meski lahan sudah ditetapkan sebagai aset rampasan negara sejak 1991, Satgas BLBI pada 2014 kembali menyatakan lahan itu sebagai sitaan negara.
“Ini yang kami pertanyakan, dasar hukumnya apa?” katanya.
Dari total 451 hektare yang tercantum dalam putusan pengadilan, hanya 80 hektare yang bisa diverifikasi keberadaannya.
Sisanya tidak jelas status maupun posisinya, sehingga menyulitkan eksekusi.
Sementara itu, Desa Sukawangi di Sukamakmur menghadapi persoalan berbeda, yakni klaim kawasan hutan oleh Perhutani.
Padahal, di atas lahan itu sudah berdiri ribuan rumah, kebun, hingga balai desa.
Sekitar 600 pemilik kavling disebut terdampak kasus ini. Mereka terdiri dari warga yang tinggal di desa maupun pemilik lahan yang bermukim di luar.
Tim hukum Jabar Istimewa berencana meminta klarifikasi kepada Satgas BLBI dan BPN. Mereka juga mendesak agar proses lelang aset dihentikan sementara hingga persoalan tuntas.
“Kalau langkah persuasif tidak berhasil, kami siap menempuh jalur hukum, baik di PTUN maupun Pengadilan Negeri,” pungkas Jutek.






