BogorInfo Daerah

Kuasa Hukum Kyai Haji AW Layangkan Somasi Ke-2 Kepada Kepala Puskesmas Sempur, Ini Substansinya.

95
×

Kuasa Hukum Kyai Haji AW Layangkan Somasi Ke-2 Kepada Kepala Puskesmas Sempur, Ini Substansinya.

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Sembilan Bintang R. Anggi Triana Ismail, SH (Tengah) saat konferensi pers. (Foto : Istimewa)

INFOLADISHA – Melalui Kuasa hukumnya dari Tim Sembilan Bintang, Kyai Haji AW layangkan somasi kedua kepad aKepala Puskesmas Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Ketua Tim Kuasa Hukum dari Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., somasi kedua yang dilayangkan pertanggal 14 Februari 2024 ini, terkait dengan adanya dugaan tindakan perbuatan tidak profesional yang dilakukan dokter gigi berinisial (IS) yang bertugas di Puskesmas Sempur terhadap kliennya.

“Dari surat tanggapan somasi pertama pihak puskesmas pada angak 2 huruf (d) merupakan keterangan yang tidak benar. Faktanya perawat puskesmas tidak memberikan cukup dan detil, kenapa klien kami hatus dirujuk ke fakses lain,” ujar Anggi, Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga : Tak Terima Istrinya Dilaporkan ke Pemkot, Suami Dokter Gigi Puskesmas Sempur Ngaku Teman Dedie Rachim

Menurut Anggi, penolakan yang dilakukan terhadap kliennya (Kyai Haji AW) dengan alasan bukan kewenangan pihak puskesmas perihal penanganan tindakan tertentu dan adanya ketakutan dokter untuk pemasangan ulang crown gigi, seharusnya disertai dengan prosedur tindak lanjut yang sesuai.

“Kami meminta pihak puskesmas mencabut klaim tersebut, karena dapat mencoreng rwputasi profesional tenaga medis di Puskesmas ini,” jelasnya.

Karenaya lanjut Anggi, dalam substansi Somasi kedua ini pihaknya mendesak Kepala Puskesmas Sempur dalam waktu 7 hari kalender untuk :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *