Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan, total ada 18 bidang usaha yang akan dicabut segelnya termasuk EAL.

“Jadi perlu diingat teman-teman bahwa undang-undang 32 itu rohnya adalah restorasi, penegakan lingkungan hidup rohnya adalah restorasi, pengembalian atau pemulihan lingkungan hidup,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan penegakan hukum melalui sanksi administrasi kepada para tempat wisata.
Di dalam sanksi administrasi itu kata dia, dicantumkan apa yang harus dilakukan oleh para pengusaha ini, seperti menanam pohon di sini, membuat embung di daerah sini.
“Semua itu melalui kajian-kajian dari para ahli. Nah, sekarang kita kasih kesempatan, para bidang usaha untuk melakukan usaha usaha terkait dengan pemulihan. Baru setelah semuanya sudah terpenuhi, baru sanksi administrasinya akan dicabut,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan apa yang dilakukan KLH, tujuannya agar wilayah Bogor Selatan, khususnya Puncak untuk tetap lestari.
“Intinya, kami ingin dunia investasi di Kabupaten Bogor hidup, sehingga apapun bidang usahanya tetap bisa berjalan,” katanya.
Sebagai contoh, karyawan EAL yang sebelumnya mengibarkan bendera putih, kata dia, hari ini dengan datangnya Deputi Gakum dari KLH, menjadi sebuah harapan bahwa keberlangsungan hidup mereka bisa berjalan, namun tetap harus menjaga ekosistem lingkungan hidup.





