INFOLADISHA — Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat resmi menghentikan pembiayaan operasional Masjid Raya Bandung.
Keputusan ini diambil setelah status lahan masjid dipastikan sebagai tanah wakaf, sehingga tidak lagi tercatat sebagai aset milik Pemprov Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, kepastian tersebut muncul setelah pengurus wakaf Masjid Raya Bandung mendatangi Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat.
Dalam pertemuan itu, pengurus wakaf menyampaikan permohonan agar pengelolaan masjid diserahkan kepada ahli waris pihak yang mewakafkan lahan.
Konsekuensinya, Masjid Raya Bandung tidak lagi masuk dalam daftar aset Pemda Provinsi Jawa Barat.
Dengan begitu, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk terus mengalokasikan anggaran operasional.
“Aset yang tidak tercatat, tidak boleh lagi dibiayai oleh Pemda Provinsi Jabar,” ujar Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, Rabu (7/1/2026).
Seiring dengan perubahan status tersebut, pengelola Masjid Raya Bandung kini harus mengupayakan pembiayaan operasional secara mandiri.
Meski demikian, KDM optimistis pengelola mampu mencari sumber pemasukan baru.
Ia menilai lahan wakaf Masjid Raya Bandung yang cukup luas memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan secara produktif tanpa menghilangkan fungsi utama masjid sebagai pusat ibadah.






