Info Bisnis

Maskapai Salahkan Aturan Sri Mulyani dan Budi Santoso atas Mahalnya Tiket Pesawat

×

Maskapai Salahkan Aturan Sri Mulyani dan Budi Santoso atas Mahalnya Tiket Pesawat

Sebarkan artikel ini
Passenger airplane getting ready for flight

Namun, fasilitas MRO dalam negeri, seperti Batam Aero Technic milik Lion Air Group, justru tidak mendapat keringanan bea masuk dari pemerintah.

Menurut Daniel, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, hanya memberi relaksasi untuk impor langsung oleh maskapai, bukan oleh bengkel MRO.

Passenger airplane getting ready for flight

Akibatnya, proses perawatan tetap harus dilakukan di luar negeri, menambah beban biaya logistik dan impor.

Lion Air Group mencontohkan beban biaya untuk mesin pesawat ATR yang terdiri dari bea masuk 3 persen, PPN 12 persen, dan PPh 2,5 persen.

Dari total 76 armada ATR yang dioperasikan Wings Air, semuanya harus dirawat di luar negeri karena Indonesia belum memiliki MRO untuk mesin jet dan baling-baling.

“Kalau dihitung, total beban impor bisa mencapai 32 persen. Belum lagi, semuanya dibayar dengan mata uang asing. Ini yang bikin biaya perawatan melonjak di 2025,” jelas Daniel.

Ia juga menyinggung aturan pembatasan impor atau larangan terbatas (lartas) yang mengatur 433 HS Code mencakup 4.417 jenis sparepart.

Kombinasi bea masuk tinggi dan lartas disebut jadi biang keladi harga tiket pesawat yang tak kunjung turun.

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan justru tengah mempertimbangkan untuk menaikkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *