INFOLADISHA – Pemberlakuan Peraturan Badan Karantina Indonesia (Barantan) Nomor 5 Tahun 2025 menuai sorotan tajam dari pelaku industri mebel dan kerajinan.
Aturan baru yang dimaksudkan untuk memperkuat sistem karantina nasional justru dinilai membebani pelaku usaha, menghambat laju ekspor, dan berpotensi merusak daya saing produk kreatif Indonesia di pasar global.
Ketua Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), Abdul Sobur, dalam pernyataan resminya, Selasa (29/4) lalu, menyampaikan kekhawatiran mendalam terhadap dampak aturan tersebut.
Ia menilai regulasi ini disusun tanpa mempertimbangkan karakteristik sektor industri mebel dan kerajinan yang didominasi oleh pelaku UMKM berbasis bahan alami dan produk jadi, bukan komoditas mentah yang berisiko tinggi secara karantina.
“Kami mempertanyakan dasar penyusunan aturan ini. Penerapan sertifikasi karantina terhadap barang jadi dari industri kreatif jelas tidak relevan dan justru memicu kenaikan biaya serta ketidakpastian ekspor,” ujar Sobur.
Sobur menjelaskan, sejumlah dampak negatif telah dirasakan, mulai dari membengkaknya biaya produksi akibat kewajiban pemeriksaan fisik dan sertifikasi karantina, keterlambatan logistik pengiriman barang, hingga ancaman kehilangan kontrak ekspor.
Ia juga menyoroti menurunnya daya saing produk Indonesia dibanding negara-negara tetangga seperti Vietnam, Malaysia, dan Filipina yang dinilai lebih progresif dalam menyederhanakan prosedur ekspor.






