Info Bisnis

Mebel Tersandung Karantina: Ekspor Terhambat, UMKM Menjerit

86
×

Mebel Tersandung Karantina: Ekspor Terhambat, UMKM Menjerit

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Menurut HIMKI, penerapan Peraturan Barantan Nomor 5 Tahun 2025 tanpa adanya pengecualian untuk produk jadi merupakan bentuk ketidakadilan kebijakan.

Ilustrasi.

Produk industri kreatif, yang telah melalui proses manufaktur dan pengolahan, seharusnya tidak disamakan dengan bahan mentah dalam hal pemeriksaan karantina.

Sebagai bentuk respons atas kondisi ini, HIMKI secara resmi mengajukan beberapa tuntutan kepada pemerintah.

Di antaranya adalah penundaan implementasi peraturan hingga dilakukan revisi dan konsultasi dengan sektor terdampak, pengecualian produk finished goods dari kewajiban pemeriksaan karantina fisik, serta penyusunan regulasi yang mendukung kemudahan ekspor dan pertumbuhan industri kreatif nasional.

“Kami mengingatkan, promosi dan pameran tidak cukup untuk mendorong ekspor. Diperlukan kebijakan yang konsisten, sinergis, dan berpihak kepada pelaku industri,” tegas Sobur.

Ia juga menyerukan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, media, dan masyarakat, untuk mengawal proses evaluasi peraturan ini.

Menurutnya, industri mebel dan kerajinan tidak hanya menjadi penggerak devisa, tetapi juga pencipta lapangan kerja yang signifikan bagi perekonomian nasional.

Sebagai informasi, Peraturan Barantan Nomor 5 Tahun 2025 merupakan pembaruan dari Peraturan Nomor 1 Tahun 2024 tentang komoditas wajib karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *