Dedie Rachim berharap bila seluruh rangkaian administrasi dan syarat terpenuhi, maka tahun 2026 pembangunan instalasi PSEL ini dapat dimulai.
“Adapun seluruh proses penunjukan mitra pembangunan dan penyelenggaraanmya diputuskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Danantara dan PLN (persero) selaku pembeli hasil produksi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bila tidak ada kendala setidaknya di tahun 2028 maka masalah sampah yang selama ini menjadi permasalahan di daerah tertangani lebih komprehensif.
