“Adapun seluruh proses penunjukan mitra pembangunan dan penyelenggaraanmya diputuskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Danantara dan PLN (persero) selaku pembeli hasil produksi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bila tidak ada kendala setidaknya di tahun 2028 maka masalah sampah yang selama ini menjadi permasalahan di daerah tertangani lebih komprehensif.