INFOLADISHA — Angin segar berhembus bagi pelaku usaha ekowisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan akan segera mencabut sanksi administratif terhadap belasan Kerja Sama Operasional (KSO) di wilayah tersebut.
Kepastian ini disampaikan Hanif dalam audiensi bersama Anggota DPR RI Mulyadi serta perwakilan pengusaha dan masyarakat Bogor Selatan di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).
Langkah tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat dan dunia usaha yang sempat terpukul akibat kebijakan penghentian sementara kegiatan ekowisata di kawasan Puncak.
“Kementerian Lingkungan Hidup akan terus mendukung investasi di Kabupaten Bogor, selama selaras dengan pelestarian lingkungan. Kami mendorong para pelaku usaha untuk melakukan penanaman pohon, penataan limpasan air, dan langkah nyata agar tidak terjadi banjir di kawasan Puncak,” ujar Hanif.
Hanif menegaskan, sanksi yang diberikan bukan untuk mematikan usaha, melainkan sebagai dorongan agar para pelaku bisnis lebih taat terhadap regulasi lingkungan.
“Kami tidak menutup usaha, hanya menghentikan sementara untuk mendorong pembenahan dan kesadaran bahwa ekonomi harus memperhatikan daya dukung lingkungan,” jelasnya.
Menteri LH juga meminta para pengusaha KSO segera melaporkan hasil penataan lingkungan yang telah dilakukan.
Selain itu, Hanif menginstruksikan PTPN untuk mempercepat pembenahan perizinan sesuai dengan ketentuan perundangan.
Langkah-langkah ini menjadi dasar bagi pencabutan sanksi dalam waktu dekat, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan lingkungan yang seimbang antara kelestarian dan kepastian usaha.