Meski begitu, pengawasan tetap dilakukan melalui evaluasi berkala untuk memastikan implementasi berjalan konsisten.
Di sisi lain, pemerintah mengambil sikap berbeda terhadap YouTube yang berada di bawah Google.
Baca Juga: Instagram Akhirnya Izinkan Edit Komentar, Ada Batas Waktu 15 Menit
Hingga 11 April 2026, layanan tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan dalam PP TUNAS.
Pemerintah pun memberikan catatan keras dan meningkatkan proses dari tahap pemeriksaan ke arah sanksi.
Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, surat teguran telah dilayangkan sebagai langkah awal sanksi administratif.
Meski demikian, ruang perbaikan tetap dibuka.
Pemerintah meminta seluruh platform digital, termasuk yang belum patuh, untuk segera menyampaikan rencana aksi serta laporan profil risiko dalam waktu tiga bulan.
Langkah ini menandai perubahan pendekatan pemerintah yang tidak lagi sebatas imbauan.
Penegakan hukum mulai ditegaskan sebagai upaya melindungi anak dari risiko di ruang digital yang kian kompleks.




