Dana itu kemudian dibawa dalam pertemuan yang ternyata menjadi jebakan.
Polisi menyebut modus investasi menjadi cara utama komplotan ini untuk mendekati korban.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga sudah beraksi di sejumlah wilayah dan menimbulkan belasan korban.
Sejauh ini, polisi telah menangkap empat orang pelaku termasuk MF.
Sementara delapan lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang.
Salah satu buronan berinisial YS diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Aksi komplotan ini tidak hanya terjadi di Bogor.
Polisi menduga jaringan mereka beroperasi di Jakarta dan sejumlah wilayah lain di Pulau Jawa.
Kasus masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan korban lain.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya koper berisi uang palsu, empat ponsel, satu airsoft gun, uang tunai pecahan Rp50 ribu sebanyak 30 lembar, serta satu unit mobil yang digunakan saat beraksi.
Para pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.





