INFOLADISHA – Gabungan Dishub Jabar, Dishub Kota dan Kabupaten Bogor, Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor, bakal melakukan penataan dan penertiban Angkutan Kota (Angkot) dan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) yang beroperasi di wilayah Kota Bogor dalam lima bulan kedepan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengungkapkan, penataan dan penertiban ini guna memastikan bahwa seluruh armada angkutan kota dan perkotaan yang beroperasi memiliki izin sesuai kartu pengawasan dan izin trayek.
“Armada yang beroperasi juga dipastikan harus telah lulus uji laik jalan, sehingga memenuhi standar keselamatan,” ujar Sujatmiko saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Selasa (19/8/2025)
Selain itu lanjut Sujatmiko, setiap pengemudi harus juga melengkapi persyaratan kelengkapan administrasi berupa SIM dan STNK yang akan dilakukan pengecekan oleh kepolisian.
Nantinya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas di bidang perhubungan dengan didampingi kepolisian akan melakukan pengecekan persyaratan administrasi perizinan berupa kartu pengawasan dan buku uji serta kondisi teknis kendaraan.
“Sanksi yang akan diterapkan, apabila kendaraan tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi dan teknis laik jalan, akan dilakukan penegakan hukum mulai dari sanksi administrasi sampai dengan penghentian beroperasi di jalan untuk diamankan,” ucapnya.



