Kegiatan ini akan dilakukan selama 5 bulan ke depan secara intensif dan terpadu.
Untuk angkutan perkotaan dan lintas batas, akan melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dan UPTD Wilayah 1 Provinsi Jabar.

“Pelaksanaan dilakukan dengan pola kombinasi, baik secara stasioner statis maupun secara mobile, sesuai dengan kebutuhan dan urgensi di lapangan wilayah Kota Bogor,” ujarnya.
Lebih lanjut Sujatmiko mengatakan, penertiban ini diawali dengan sosialisasi yang sudah dilakukan terlebih dahulu sebelumnya dengan memberikan informasi kepada pengusaha, pimpinan badan hukum dan pengemudi.
“Sebelumnya sudak kita sosialisasikan kepada pihak pihak terkait seperti pengusaha hingga ke pengemudi,” pungkasnya. (Herman Bonz)



