POJOKBOGOR.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol ilegal hasil penertiban di wilayah Kabupaten Bogor.
Kegiatan yang berlangsung di halaman luar Stadion Pakansari, Cibinong, pada Selasa (21/10/2025) itu menjadi simbol komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras tanpa izin.
Sebanyak 13.282 botol minuman beralkohol berbagai jenis dimusnahkan secara serentak.
Ribuan botol tersebut merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor bersama aparat terkait dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam, menjelaskan bahwa kegiatan ini diawali dengan apel siaga dalam rangka pemusnahan barang-barang cukai, hasil tembakau ilegal, dan minuman beralkohol tanpa izin edar.
“Kita apel siaga dalam rangka pemusnahan barang-barang cukai, hasil tembakau ilegal, dan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Bogor,” ujar Cecep kepada wartawan.
Cecep menegaskan, pemusnahan tersebut tidak sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi warga dari ancaman sosial dan kesehatan akibat peredaran miras ilegal.
“Tujuan kegiatan ini adalah melakukan konsolidasi dengan seluruh stakeholder dalam memberantas barang kena cukai, hasil tembakau ilegal, dan minuman beralkohol tanpa izin. Barang-barang ini merugikan negara, membahayakan kesehatan masyarakat, serta kita harapkan memberi efek jera bagi pelaku,” tegasnya.