INFOLADISHA – Pemerintah memutuskan menunda penerapan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% untuk pedagang online di e-commerce.
Keputusan ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan alasan kondisi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya pulih.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut baik langkah tersebut.
Menurutnya, penundaan pajak digital merupakan keputusan realistis yang memberi ruang bernapas bagi pelaku usaha kecil.
“Penundaan ini akan memberi kesempatan bagi UMKM agar tidak terbebani di saat ekonomi belum pulih. Kebijakan pajak digital harus adil, modern, dan tidak mematikan pelaku usaha kecil,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
Ia menekankan bahwa pajak digital seharusnya tidak hanya memperluas basis penerimaan negara, tetapi juga memperkuat sistem perpajakan dan memastikan keadilan antara usaha offline dan online.
Karena itu, DPR akan mengawasi masa penundaan ini agar benar-benar dimanfaatkan pemerintah untuk menata ulang sistem perpajakan, mulai dari integrasi dengan marketplace hingga sosialisasi ke pedagang.
“Penundaan bukan berarti mundur dari reformasi. Justru ini kesempatan untuk memastikan saat aturan diberlakukan nanti, semuanya berjalan lancar dan diterima baik oleh pelaku usaha,” tambahnya.
Purbaya sebelumnya menjelaskan, meski sistem pemungutan PPh Pasal 22 sudah siap, pemerintah memilih menunda implementasi demi menjaga daya beli masyarakat.






