Info Bisnis

Pajak 0,5 Persen Pedagang Online Ditunda, UMKM Bisa Nafas Lega

58
×

Pajak 0,5 Persen Pedagang Online Ditunda, UMKM Bisa Nafas Lega

Sebarkan artikel ini

Ia menilai waktu yang tepat adalah setelah kebijakan penempatan dana Rp200 triliun di perbankan untuk mendorong ekonomi mulai menunjukkan dampak positif.

“Jadi kita tidak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi benar-benar masuk ke sistem,” tegasnya.

DPR pun mendorong agar pemerintah lebih aktif berdialog dengan asosiasi e-commerce dan komunitas UMKM.

Dengan komunikasi terbuka, Misbakhun optimistis pajak digital ke depan bisa diterapkan tanpa menghambat pertumbuhan, bahkan menjadi instrumen keadilan fiskal yang lebih kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *