Bahkan perihal petisi itu pun, sambung dia, diduga kuat telah menyebar cepat ke publik lingkungan kampus, khususnya di Faklutas Hukum dan berunjung unjukrasa pada 7 Maret 2022 di halaman gedung Rektor Universitas Pakuan dan gedung pembelajaran Fakultas Hukum Unpak Bogor untuk menutut Yenti Garnasih mundur dan diberhentikan.

Beberapa tuntutan yang disampakan saat itu antara lain, perihal tata kelola fakultas, kebijakan yang mengabaikan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), dugaan konflik kepentingan, hingga gaya kepemimpinan Yenti selama menjabat sebagai dekan FH Unpak.
“Dan pada tanggal 25 Maret 2022, ibu Dr. Yenti garnasih resmi diberhentikan sebagai dekan Fakultas Hukum Universitas pakuan Bogor oleh Rektor Prof. Bibin Rubini,” terang Abdul Rozak.
Ia memaparkan, kliennya mengaku tidak terima atas tudingan yang dilakukan para dosen, karena tidak berdasarkan fakta dan mengada-ada, yang semata-mata hanya untuk melengserkan Yenti dari jabatannya.
BACA JUGA : Sapa Warga, Dedie-Jenal Disambut Antusias Warga Ardio dan Serap Aspirasi Pedagang Pasar
“Klien kami melakukan Laporan Kepolisian (LP) di Bareskrim Mabes Polri atas dugaan fitnah dan/atau menyerang kehormatan serta nama baik melalui media sosial secara terang-terangan tanpa adanya klarifikasi sebelumnya yang tertuang dalam Nomor: LP/B/0202/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 April 2022,” paparnya.




