Namun kata Abdul Rozak lagi, “Masalah timbul disaat LP tersebut mandek selama 2 tahun lamanya tanpa adanya kejelasan dan kepastian hukum,” katanya.
Sementara dari data yang ia terima dan setelah dipelajari secara seksama, Abdul Rozak menyatakan ditemukan adanya dugaan praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh beberapa oknum pengajar/dosen serta pejabat struktural rektorat maupun fakultas hukum unpak.

“Kami akan membuat perhitungan serius serta tegas terhadap permasalahan ini. Tunggu saja tanggal mainnya,” tandas Abdul Rozak.




