Uncategorized

Paslon Atang-Annida Diduga Melakukan Pelanggaran Kampanye

59
×

Paslon Atang-Annida Diduga Melakukan Pelanggaran Kampanye

Sebarkan artikel ini
Stiker Paslon Nomor Urut 02 Atang Annida ada di air kemasan yang dibagikan pada Jumat Berkah di salah satu masjid. (Foto: Istimewa)

INFOLADISHA – Ketua Gabungan Mahasiswa Persaudaraan Etnis Nusantara (Gama Pena), Desta Lesmana, menilai Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 telah melakukan pelanggaran kampanye.

Bahkan menurutnya Desta, Paslon Nomor Ururt 02 telah menciderai undang-undang Pilkada.

“Paslon nomor urut 2 kami duga kuat melakukan hal yang dilarang dalam kampanye tahun ini, dimana mereka memanfaatkan mesjid sebagai media kampanye,” ucap Desta, Sabtu, (2/11/2024).

Padahal menurut dia, dalam Pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan Pasal 69 UU 8/2015, hal tersebut jelas-jelas dilarang. Mesjid dan lembaga pendidikan tidak boleh dijadikan sarana atau tempat berkampanye.

Secara gamblang Desta mengingatkan bahwa tidak ada yang salah dalam konteks berbagi dalam ranah sosial dan agama, namun hal tersebut menjadi sesuatu yang dikecualikan dalam kontestasi politik Pilkada.

BACA JUGA : Atasi Kemacetan Kota Bogor, Sendi Fardiansyah : Trem Bukan Solusi

“Berbagi makanan memang tidak salah. Tapi dalam konteks politik elektoral, hal ini menjadi bermasalah bilamana Paslon melakukannya di area mesjid atau lembaga pendidikan.” jelasnya.

Tanpa tedeng aling-aling, desta menyebut bahwa kegiatan kampanye di masjid yang dilakukan paslon nomor urut 02 tersebut merupakan bentuk pelecehan dan penghinaan tempat ibadah serta kekeliruan secara regulasi dan juga moral.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *