Gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dialihkan ke pasar nonsubsidi untuk mendapatkan margin lebih besar.
Polisi menyebut praktik ini berjalan terorganisir dengan memanfaatkan tabung 3 kilogram sebagai bahan utama.
Gas tersebut dipindahkan ke tabung ukuran lebih besar lalu dijual dengan harga komersial.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang telah diperbarui melalui Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal ini.





